Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dana BOK POM terdiri atas menu kegiatan: a. pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT; b. pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar; c. pengawasan produk pangan industri rumah tangga; dan d. pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan. (2) Rincian menu kegiatan pada menu pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT; dan b. pemeriksaan sarana IRTP dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT. (3) Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemeriksaan sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan; dan b. bimbingan teknis penerapan CPPOB-IRTP bagi pelaku usaha. (4) Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan produk pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa sampling dan pengujian sampel PIRT, pengawasan iklan PIRT serta tindak lanjut hasil pengawasan. (5) Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pemeriksaan sarana Apotek dan Toko Obat serta pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan; dan b. bimbingan teknis perizinan dan pengelolaan obat di Apotek dan Toko Obat.
Your Correction