Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara di kantor pusat BPKP; b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di kantor pusat BPKP; dan c. pengelolaan perpustakaan dan poliklinik di kantor pusat BPKP
Your Correction