Correct Article 30
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara di kantor pusat BPKP;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di kantor pusat
BPKP; dan
c. pengelolaan perpustakaan dan poliklinik di kantor pusat BPKP
Your Correction
