Correct Article 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan Kepala dan Sekretaris Utama.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan
Kemaritiman mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Akuntan Negara mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Akuntan Negara.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Investigasi.
Your Correction
