Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Protokol dan Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara; dan f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi.
Your Correction