Correct Article 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
f. koordinasi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa;
h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Your Correction
