Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran; c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan; d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi.
Your Correction