Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Komunikasi; dan
e. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
