Correct Article 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) BPKP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
f. Deputi Bidang Akuntan Negara;
g. Deputi Bidang Investigasi;
h. Inspektorat;
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
j. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan;
k. Pusat Informasi Pengawasan;
l. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; dan
m. Perwakilan BPKP.
(2) Bagan susunan organisasi BPKP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
