Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
PNS yang telah mendapatkan rekomendasi pengangkatan, namun sampai dengan tanggal 6 April 2021 belum diangkat dalam JFA oleh PPK, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. rekomendasi pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing dinyatakan tidak berlaku; dan
b. sertifikat yang diperoleh melalui uji kompetensi dalam rangka penyesuaian/inpassing dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
