Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/ inpassing dilakukan oleh PPK setelah memperoleh rekomendasi pengangkatan dari Kepala BPKP dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 6 April 2021.
Your Correction