Correct Article 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/ inpassing dilakukan oleh PPK setelah memperoleh rekomendasi pengangkatan dari Kepala BPKP dengan menggunakan formulir yang tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/ inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada tanggal 6 April 2021.
Your Correction
