Correct Article 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Dalam hal PNS yang diusulkan telah memiliki sertifikat lulus diklat pembentukan/penjenjangan auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, maka PNS yang dimaksud tidak perlu mengikuti uji kompetensi.
(2) Sertifikat lulus diklat pembentukan/penjenjangan auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dimiliki dapat digunakan untuk pengusulan pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing .
Your Correction
