Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal PNS yang diusulkan telah memiliki sertifikat lulus diklat pembentukan/penjenjangan auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki, maka PNS yang dimaksud tidak perlu mengikuti uji kompetensi. (2) Sertifikat lulus diklat pembentukan/penjenjangan auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dimiliki dapat digunakan untuk pengusulan pengangkatan dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing .
Your Correction