Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) PNS yang akan diangkat dalam JFA melalui penyesuaian/ inpassing wajib mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f untuk mendapatkan sertifikat auditor sesuai dengan jenjang jabatan yang akan didudukinya.
(2) Uji kompetensi bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ijazah dan golongan ruang terakhir yang dimiliki, yaitu:
a. Ijazah Diploma III atau yang sederajat 1) golongan ruang II/c – II/d jabatan Auditor Pelaksana, mengikuti uji kompetensi Auditor Pelaksana;
2) golongan ruang III/a – III/b jabatan Auditor Pelaksana Lanjutan, mengikuti uji kompetensi Auditor Pelaksana Lanjutan;
3) golongan ruang III/c – III/d jabatan Auditor Penyelia, mengikuti uji kompetensi Auditor Penyelia;
b. Ijazah minimal Diploma IV/Strata Satu atau yang sederajat 1) golongan ruang III/a – III/b jabatan Auditor Pertama, mengikuti uji kompetensi Auditor Pertama;
2) golongan ruang III/c – III/d jabatan Auditor Muda, mengikuti uji kompetensi Auditor Muda;
3) golongan ruang IV/a – IV/c jabatan Auditor Madya, mengikuti uji kompetensi Auditor Madya.
Your Correction
