Correct Article 8
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Pelaksanaan verifikasi dan validasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6; dan
b. verifikasi dan validasi terhadap kebutuhan JFA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan JFA melalui Penyesuaian/Inpassing.
(3) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Pembinaan JFA.
Your Correction
