Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan verifikasi dan validasi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. verifikasi dan validasi dokumen usulan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 6; dan b. verifikasi dan validasi terhadap kebutuhan JFA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (2) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan JFA melalui Penyesuaian/Inpassing. (3) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Pembinaan JFA.
Your Correction