Correct Article 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
Dokumen yang diperlukan untuk pengusulan pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. fotokopi ijazah terakhir yang sudah diakui secara kedinasan atau tercantum dalam surat keputusan kepangkatan terakhir;
b. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS;
c. fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir;
d. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan di unit APIP atau surat pernyataan melaksanakan tugas pada unit APIP;
e. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
f. fotokopi sertifikat lulus diklat pembentukan/ penjenjangan auditor sesuai dengan jabatan yang akan diduduki bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat JFA;
g. fotokopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir;
h. surat pernyataan dari PPK, atau PyB, atau pimpinan APIP, yang menyatakan bahwa PNS yang bersangkutan tidak pernah diberhentikan dari JFA karena mengundurkan diri atau tidak memenuhi persyaratan jabatan;
i. surat pernyataan kesanggupan diangkat dalam JFA yang ditandatangani calon auditor dan diketahui pimpinan APIP;
j. surat pernyataan bersedia mengangkat dalam JFA yang ditandatangani oleh PPK; dan
k. surat pembebasan sementara dari JFA dan penetapan angka kredit terakhir bagi auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
Your Correction
