Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata cara penyusunan kebutuhan JFA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Pembinaan JFA. (2) Hasil penyusunan kebutuhan JFA oleh Instansi Pemerintah disampaikan kepada BPKP bersamaan dengan dokumen usulan penyesuaian/inpassing. (3) Penetapan peserta uji kompetensi oleh BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan memperhatikan penetapan kebutuhan JFA dari Menteri.
Your Correction