Correct Article 5
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) Tata cara penyusunan kebutuhan JFA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Pembinaan JFA.
(2) Hasil penyusunan kebutuhan JFA oleh Instansi Pemerintah disampaikan kepada BPKP bersamaan dengan dokumen usulan penyesuaian/inpassing.
(3) Penetapan peserta uji kompetensi oleh BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan dengan memperhatikan penetapan kebutuhan JFA dari Menteri.
Your Correction
