Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan pengangkatan PNS dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing adalah: a. penyusunan kebutuhan JFA dan peta jabatan oleh Instansi Pemerintah; b. penyampaian usulan penyesuaian/inpassing termasuk usulan kebutuhan JFA oleh Instansi Pemerintah kepada BPKP; c. verifikasi dan validasi dokumen usulan penyesuaian/ inpassing oleh BPKP; d. penyampaian rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kebutuhan JFA oleh Kepala BPKP kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan penetapan kebutuhan JFA dan kepada Instansi Pemerintah sebagai bahan pengusulan penetapan kebutuhan JFA kepada Menteri; e. penetapan peserta uji kompetensi oleh BPKP; f. pelaksanaan uji kompetensi oleh BPKP; g. penetapan rekomendasi pengangkatan dalam JFA oleh BPKP; h. pengangkatan dalam JFA oleh PPK; i. pelaporan pelaksanaan pengangkatan dalam JFA dari Instansi Pemerintah kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKP; j. pelaporan pelaksanaan pengangkatan dalam JFA dari Kepala BPKP kepada Menteri.
Your Correction