Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Auditor Terampil harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Diploma III atau yang sederajat sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; b. pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JFA di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki, atau telah memiliki sertifikat auditor sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan; g. tidak pernah diberhentikan dari JFA karena mengundurkan diri dari jabatan atau tidak memenuhi persyaratan jabatan; dan h. tidak pernah dibebaskan sementara dari JFA selain karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) PNS yang dapat diangkat dalam Jabatan Auditor Ahli harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Diploma IV atau Strata Satu atau sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; b. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JFA di lingkungan APIP paling kurang 2 (dua) tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat auditor sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki, atau telah memiliki sertifikat auditor sesuai dengan persyaratan sertifikasi dari jabatan yang akan diduduki; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. usia paling tinggi pada saat pengangkatan dalam jabatan: a) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan Auditor Pertama dan Auditor Muda; dan b) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat yang akan menduduki jabatan Auditor Madya; g. tidak pernah diberhentikan dari JFA karena mengundurkan diri dari jabatan atau tidak memenuhi persyaratan jabatan; dan h. tidak pernah dibebaskan sementara dari JFA selain karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
Your Correction