Correct Article 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
(1) PNS yang dapat diangkat dalam JFA melalui penyesuaian/inpassing adalah:
a. pejabat pelaksana yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang JFA di lingkungan APIP berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. pejabat pelaksana yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFA dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan APIP yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan dengan bidang tugas JFA di lingkungan APIP; atau
d. PNS yang dibebaskan sementara dari JFA, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan PNS dalam JFA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan dalam jenjang jabatan:
a. Auditor Terampil; dan
b. Auditor Ahli.
(3) Jenjang jabatan Auditor Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Auditor Pelaksana;
b. Auditor Pelaksana Lanjutan; dan
c. Auditor Penyelia.
(4) Jenjang jabatan Auditor Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Auditor Pertama;
b. Auditor Muda; dan
c. Auditor Madya.
(5) Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus didasarkan pada kebutuhan JFA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan peta jabatan.
Your Correction
