Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 439) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction