Correct Article 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Current Text
PNS yang naik pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dan diangkat dalam JFA setelah kenaikan pangkat dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pengangkatan dalam JFA sesuai dengan pangkat yang terakhir; dan
b. jabatan dan jumlah angka kredit sesuai dengan rekomendasi pengangkatan.
Your Correction
