Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS yang naik pangkat setingkat lebih tinggi setelah mendapatkan rekomendasi pengangkatan dan diangkat dalam JFA setelah kenaikan pangkat dimaksud, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengangkatan dalam JFA sesuai dengan pangkat yang terakhir; dan b. jabatan dan jumlah angka kredit sesuai dengan rekomendasi pengangkatan.
Your Correction