Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Auditor adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan pada instansi pemerintah. 5. Jabatan Fungsional Auditor yang selanjutnya disingkat JFA adalah jenis jabatan fungsional profesional PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan di bidang pengawasan intern pemerintah. 6. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah dan/atau unit kerja yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal/inspektorat/ unit pengawasan intern pada kementerian, inspektorat utama/inspektorat/unit pengawasan intern pada lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Menteri adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 10. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan instansi pembina JFA. 11. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 14. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. 15. Rekomendasi pengangkatan adalah rekomendasi yang didasarkan pada hasil uji kompetensi yang menyatakan tingkatan keterampilan/keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Kepala BPKP dengan mempertimbangkan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan peta jabatan. 16. Uji Kompetensi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan profesi atas keahlian/keterampilan seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, keterampilan, kefungsian, dan/atau keahlian di bidang pengawasan intern pemerintah. 17. Usulan pengangkatan adalah dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan, penetapan peserta uji kompetensi dan pemberian rekomendasi pengangkatan. 18. Kebutuhan JFA adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Auditor yang diperlukan oleh unit APIP agar dapat melaksanakan tugas pengawasan secara profesional dalam jangka waktu tertentu.
Your Correction