Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2014 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, MARDIASMO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANG AN DAN PEMBANGUNAN NOMOR KEP -34/K/SU/2010 TENTANG RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN 2010-2014 BUTIR-BUTIR PERUBAHAN KEDUA RENCANA STRATEGIS BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN 2010-2014 Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2010-2014 yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-34/K/SU/2010, sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-1644/K/SU/2012, perlu disesuaikan sehubungan realisasi indikator kinerja utama pada periode Renstra. Sehubungan dengan kondisi tersebut, Renstra BPKP 2010-2014 perlu diubah untuk kedua kalinya terutama menyangkut target sebanyak 11 indikator kinerja utama (IKU) yang harus dicapai pada tahun 2014, perubahan cara penilaian IKU, dan penghapusan IKU.
A. Perubahan Target IKU Tahun 2014 Perubahan target IKU tahun 2014 disajikan dalam Tabel 1 sebagai berikut:
Tabel 1 Perubahan Target IKU Tahun 2014 No.
Uru t INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET 2014 SEMULA MENJADI KET.
1 IKU Nomor 3: Persentase IPD yang laporan keuangannya memperoleh opini minimal WDP 95% 90% Turun
No.
Uru t INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET 2014 SEMULA MENJADI KET.
2 IKU Nomor 8:
BUMD yang laporan keuangannya memper- oleh opini minimal WDP 60% 80% Naik 3 IKU Nomor 9:
Persentase peningkatan penerimaan negara dari hasil pengawasan 87,5% 75% Turun 4 IKU Nomor 11:
Persentase penghematan biaya (cost saving) dibandingkan dengan nilai yang diaudit 9% 6% Turun 5 IKU Nomor 13:
BUMN/BUMD/ BUL/BLUD yang GCG atau KPI mendapat skor baik 75% 65% Turun 6 IKU Nomor 15:
BUMD yang kinerjanya memperoleh minimal predikat baik 70% 55% Turun 7 IKU Nomor 24: Persentase K/L dan Pemda yang menyelengga- rakan SPIP sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 70% 60% Turun 8 IKU Nomor 25:
Jumlah K/L/Pemda yang telah memiliki Dokumen/Desain Sistem Pengen- dalian Intern sesuai PP 60 Tahun 2008 400 300 Turun 9 IKU Nomor 42: Tingkat persepsi kepuasan Instansi Pemerintah atas auditor bersertifikat 8 skala likert 7,6 skala likert Turun 10 IKU Nomor 44:
Terimplemen- tasinya sistem informasi untuk mendukung pengambilan kepu- tusan internal (manajemen BPKP) 70% 80% Naik 11 IKU Nomor 45:
Terimplemen- tasinya Sistem Kendali Akunta- bilitas PRESIDEN (PASS) 100% 80% Turun Penjelasan:
1. IKU Nomor 3: Persentase Instansi Pemerintah Daerah (IPD) yang laporan keuangannya memperoleh opini minimal WDP Capaian IKU diukur dari realisasi jumlah IPD yang laporan keuangannya memperoleh opini minimal WDP dibandingkan dengan jumlah IPD yang diasistensi oleh BPKP.
Dalam tahun 2014, target jumlah IPD yang laporan keuangannya memperoleh opini minimal WDP diturunkan dari 95% menjadi 90% dengan pertimbangan peningkatan opini LKPD sangat dipengaruhi oleh komitmen pimpinan daerah sehingga opini LKPD tersebut bersifat uncontrollable. Berdasarkan pernyataan peningkatan kualitas LKPD tahun 2013 dari seluruh Perwakilan BPKP menunjukkan bahwa target opini LKPD minimal WDP hanya mencapai 88,38%.
2. IKU Nomor 8: BUMD yang laporan keuangannya memperoleh opini minimal WDP Capaian IKU diukur dengan menghitung jumlah BUMD yang memperoleh opini minimal WDP dan membandingkannya dengan jumlah BUMD yang laporan keuangannya diaudit atau diasistensi oleh BPKP.
Dalam tahun 2014, jumlah BUMD yang memperoleh opini minimal WDP ditargetkan naik dari 60% menjadi 80%, dengan pertimbangan keberhasilan BPKP dalam membina pengelolaan laporan keuangan BUMD, sehingga memungkinkan untuk menambah target.
3. IKU Nomor 9: Persentase peningkatan penerimaan negara dari hasil pengawasan Capaian IKU diukur berdasarkan jumlah setoran sampai dengan tahun berjalan dibandingkan dengan jumlah temuan pemeriksaan dari kegiatan optimalisasi penerimaan negara sampai dengan tahun berjalan.
Dalam tahun 2014, target jumlah setoran dari kegiatan optimalisasi penerimaan negara diturunkan dari 87,5% menjadi 75%, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Capaian target outcome untuk persentase peningkatan penerimaan dari hasil pengawasan selama empat tahun berkisar antara 70% sampai dengan 73%;
b. BPKP, dalam hal ini Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (TOPN) hanya melakukan monitoring atas tindak lanjut hasil pemeriksaan melalui koordinasi dengan instansi mitra dalam bentuk rekonsiliasi saldo temuan hasil pemeriksaan. Dengan demikian pencapaian target tersebut sebenarnya di luar kendali BPKP (uncontrollable);
c. Penerimaan dari hasil pengawasan adalah setoran yang diterima atas tagihan yang diterbitkan oleh instansi mitra, antara lain Kementerian Keuangan untuk pemeriksaan pajak dan pemeriksaan bea dan cukai, Kementerian ESDM untuk pemeriksaan PNBP Sektor Pertambangan, dan Kementerian Kominfo untuk pemeriksaan PNBP Kominfo, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Negara;
d. Penerbitan tagihan sepenuhnya menjadi wewenang instansi mitra tersebut, demikian pula upaya penagihannya.
4. IKU Nomor 11:
Persentase penghematan biaya (cost saving) dibandingkan dengan nilai yang diaudit Capaian IKU diukur dengan menghitung jumlah nilai rupiah koreksi audit (penghematan) pada BUMN dibandingkan dengan nilai rupiah yang diaudit.
Dalam tahun 2014, target persentase jumlah nilai rupiah koreksi audit (penghematan) diturunkan dari 9% menjadi 6%, dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. Adanya perbaikan-perbaikan yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas hasil audit BPKP untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan yang bisa menimbulkan koreksi cost recovery;
b. Belum dicapainya kesepakatan audit KKKS dengan stakeholders.
5. IKU Nomor 13:
BUMN/BUMD/BUL/BLUD yang GCG atau KPI mendapat skor baik Capaian IKU diukur dengan menghitung jumlah BUMN/BUMD/BUL/BLUD yang mendapat skor minimal baik atas penerapan GCG atau KPI, dibandingkan dengan jumlah BUMN/BUMD/BUL/BLUD yang dievaluasi oleh BPKP.
Dalam tahun 2014, target jumlah BUMN/BUMD/BUL/BLUD yang mendapat skor minimal baik atas penerapan GCG atau KPI diturunkan dari 75% menjadi 65%, dengan pertimbangan mulai tahun 2013 telah ditetapkan standar yang lebih tinggi yang harus dicapai oleh entitas untuk mendapat skor baik, antara lain meliputi:
keseimbangan
pencapaian tiap aspek, meningkatnya jumlah faktor yang dinilai, dan 5% nilai memerlukan syarat tertentu, sehingga berpotensi menurunkan jumlah entitas yang mendapat skor baik.
6. IKU Nomor 15: BUMD yang kinerjanya memperoleh minimal predikat baik Capaian IKU diukur dengan menghitung jumlah BUMD yang memperoleh kinerja minimal baik dibandingkan dengan jumlah BUMD yang kinerjanya diaudit oleh BPKP.
Dalam tahun 2014, direncanakan untuk menambah cakupan audit kinerja BUMD.
BUMD tambahan cakupan audit yang pertama kali diaudit kinerja oleh BPKP sebagian besar kinerjanya masih belum memperoleh predikat baik. Hal ini terlihat pada realisasi sebagaimana telah dilakukan di tahun 2013. Tambahan jumlah BUMD yang diaudit kinerja untuk pertama kali berpotensi menurunkan rasio jumlah BUMD yang memperoleh kinerja minimal baik dibandingkan dengan jumlah BUMD yang kinerjanya diaudit oleh BPKP, sehingga target tahun 2014 diturunkan dari 70% menjadi 55%.
7. IKU Nomor 24: Persentase K/L dan Pemda yang Menyelenggarakan SPIP Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 Capaian IKU diukur dengan menghitung jumlah K/L/Pemda yang laporan keuangannya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dibandingkan dengan jumlah seluruh K/L/Pemda. Opini BPK atas laporan keuangan K/L/Pemda sangat dipengaruhi oleh komitmen pimpinan K/L/Pemda mengakibatkan opini BPK tersebut bersifat uncontrollable, sehingga target tahun 2014 diturunkan dari 70% menjadi 60%.
8. IKU Nomor 25:
Jumlah K/L/Pemda yang telah memiliki Dokumen/Desain Sistem Pengendalian Intern sesuai PP 60/2008 Capaian IKU diukur dengan Jumlah K/L/Pemda yang telah memiliki dokumen/desain penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008.
Dalam tahun 2014, target jumlah K/L/Pemda yang telah memiliki dokumen/desain penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008 diturunkan dari 400 instansi menjadi 300 instansi dengan pertimbangan penugasan terkait dengan bimbingan teknis penyusunan dokumen SPIP direncanakan sekitar 300 penugasan.
9. IKU Nomor 42: Tingkat persepsi kepuasan Instansi Pemerintah atas auditor bersertifikat Capaian IKU ini diukur dengan pendekatan kepuasan pelanggan (customer satisfaction), yang bertujuan untuk mengukur manfaat pembinaan yang dilakukan BPKP selaku instansi pembina JFA dalam mewujudkan auditor berkualitas yaitu auditor yang profesional, efisien, dan efektif sehingga dapat meningkatkan mutu pengawasan.
Dalam tahun 2014, target kepuasan instansi pemerintah terhadap pejabat fungsional auditor diturunkan dari 8 menjadi 7,6 pada skala likert, dengan pertimbangan sebagi berikut:
a. Adanya perubahan kriteria dalam sertifikasi PFA untuk pembentukan PFA di lingkungan APIP Pemda (inpassing);
b. Hasil survei 4 tahun (2010-2013) menunjukkan angka berkisar 7,4 sampai dengan 7,5;
c. Latar belakang pendidikan auditor pada Inspektorat K/L/Pemda mayoritas tidak berlatar belakang akuntansi, sehingga memerlukan pembinaan yang intensif dengan waktu pembinaan yang relatif lama dan harus ada kebijakan nasional tentang latar belakang menjadi auditor;
d. Tingginya mutasi/perpindahan pegawai termasuk auditor di lingkungan Inspektorat Daerah ke luar unit APIP, yang tidak diiringi dengan perekrutan auditor dengan latar pendidikan akuntansi untuk mengganti pegawai yang pindah;
e. Fungsi Inspektorat belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh Kepala Daerah dalam mengawal pembangunan di daerah, terbukti masih minimnya jumlah auditor di setiap Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota termasuk di setiap K/L;
f. Adanya jabatan fungsional P2UPD, auditor kepegawaian sebagai salah satu penghambat dalam mencapai target dimaksud.
10.IKU Nomor 44:
Terimplementasinya sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan internal (manajemen BPKP) Capaian IKU ini diukur berdasarkan tingkat kematangan sistem informasi, dengan menggunakan model Extended Enterprise Architecture Maturity Model (E2AMM) yang dikembangkan oleh Institute For Enterprise Architecture Development (IFEAD).
Dalam tahun 2014, tingkat kematangan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan internal (manajemen BPKP) ditargetkan naik dari 70% menjadi 80%, dengan pertimbangan sistem informasi yang dikembangkan sebagian besar telah dapat diimplementasikan untuk menghasilkan/menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh unit kerja di lingkungan BPKP.
11.IKU Nomor 45: Terimplementasinya Sistem Kendali Akuntabilitas PRESIDEN (PASS)/ Sistem Informasi Manajemen Akuntabilitas (SIMA) Capaian IKU ini diukur dari tingkat kematangan sistem informasi PASs (President Accountability Support System).
Dalam tahun 2014, tingkat kematangan sistem informasi PASs diturunkan targetnya dari 100% menjadi 80%, dengan pertimbangan pelaporan kepada
telah diubah menjadi Sistem Informasi Manajemen Akuntabilitas (SIMA) yang meliputi: akuntabilitas pelaporan keuangan, akuntabilitas kebendaharaan umum negara dan pengelolaan aset, akuntabilitas perwujudan iklim bagi kepemerintahan yang baik dan bersih, akuntabilitas pengelolaan program lintas sektoral.
B. Perubahan Cara Penilaian IKU
1. IKU nomor 5: Persentase hasil pengawasan lintas sektor yang dijadikan bahan pengambilan keputusan oleh stakeholders, diukur dengan menghitung tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan lintas sektoral dan membandingkannya dengan jumlah rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Deputi Bidang
Pengawasan Instansi Pemerinta h Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan, dan Deputi Bidang Akuntan Negara.
Hasil pengawasan lintas sektor dimaksud dapat berupa laporan kompilasi dari laporan individual Perwakilan BPKP maupun laporan individual dari kedeputian/BPKP yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga.
2. IKU nomor 7: Persentase hasil pengawasan atas permintaan stakeholders yang dijadikan bahan pengambilan keputusan oleh stakeholders, diukur dengan menghitung jumlah rekomen dasi yang ditindaklanjuti stakeholders dan membandingkannya dengan jumlah rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pe merintah Bidang Politik, Sosial dan Keamanan, dan Deputi Bidang Akuntan Negara.
Hasil pengawasan atas permintaan stakeholders dimaksud dapat berupa laporan kompilasi dari laporan individual Perwakilan BPKP maupun laporan individual dari kedeputian/BPKP yang ditujukan kepada Kementerian/Lembaga.
C. Penghapusan IKU IKU nomor 26:
Jumlah K/L/Pemda yang telah Memperbaiki Sistem Pengendalian Intern, dihapus dengan pertimbangan UKP4 tidak lagi memasukkannya sebagai indikator, dan indikator nomor 25 sudah dianggap mewakili.
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK NDONESIA, MARDIASMO