Article 1
(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan Negara/daerah dan pembangunan nasional.
(3) BPKP dipimpin oleh seorang Kepala.
(4) Deputi BPKP adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional/daerah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(5) Deputi BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
b. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
c. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
d. Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
e. Deputi Bidang Investigasi.