Correct Article 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
