Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BPKP; dan b. teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan BPKP, ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Your Correction