Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Kepala BPKP diberikan Tunjangan Kinerja sebanyak 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di lingkungan BPKP.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Your Correction
