Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak diberikan kepada Pegawai di Lingkungan BPKP yang: a. tidak mempunyai jabatan tertentu; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila: 1. diangkat menjadi pejabat negara; 2. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau 3. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana; c. diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. diperbantukan atau ditugaskan pada badan/instansi lain di luar lingkungan BPKP; e. dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan ASN yang bersangkutan apabila: 1. tidak diketahui keberadaannya; atau 2. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia; f. diberikan cuti diluar tanggungan negara; g. dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; atau h. dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau dalam proses keberatan atas hukuman disiplin tersebut ke Badan Pertimbangan ASN.
Your Correction