Correct Article 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Tarif atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a. penyelenggaraan yang bersifat tatap muka diselenggarakan di luar kantor BPKP sebesar 50% (lima puluh persen);
b. penyelenggaraan yang bersifat tatap muka diselenggarakan di dalam kantor BPKP sebesar 20% (dua puluh persen); dan
c. penyelenggaraan yang bersifat dalam jaringan sebesar 0% (nol persen).
(3) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Deputi Kepala BPKP kepada Sekretaris Utama untuk mendapatkan pertimbangan.
(4) Sekretaris Utama memberikan pertimbangan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat masukan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(5) Masukan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan antara lain dengan mempertimbangkan kesesuaian kalender pelatihan dan ketersediaan anggaran.
(6) Setelah mendapatkan pertimbangan dari Sekretaris Utama, kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Your Correction
