Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf f dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal peserta pelatihan yang telah mengikuti tahapan pelatihan dengan metode elektronik dinyatakan tidak lulus oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan untuk mengikuti tahapan pelatihan tatap muka/jarak jauh. (3) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
Your Correction