Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Tarif atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dikenakan tarif sebagai berikut:
a. penyelenggaraan yang bersifat tatap muka diselenggarakan di luar kantor BPKP sebesar 50% (lima puluh persen);
b. penyelenggaraan yang bersifat tatap muka diselenggarakan di dalam kantor BPKP sebesar 20% (dua puluh persen); dan
c. penyelenggaraan yang bersifat dalam jaringan sebesar 0% (nol persen).
(2) Permohonan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan kepada Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan yang diajukan oleh Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan kesesuaian kegiatan yang diusulkan dan ketersediaan anggaran.
Your Correction
