Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Dengan pertimbangan tertentu, terhadap jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa kegiatan yang diadakan oleh BPKP yang meliputi:
a. kegiatan penyelenggaraan pelatihan dalam jaringan secara masif, dan lokakarya/workshop/seminar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Hari Ulang Tahun BPKP;
b. kegiatan penyelenggaraan pelatihan dalam jaringan secara masif, dan lokakarya/workshop/seminar dalam rangka program masyarakat pembelajar anti korupsi;
c. kegiatan pelatihan serta penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi dalam rangka memenuhi kuota minimal peserta;
d. kegiatan pelatihan fungsional auditor dalam rangka memenuhi persyaratan kepangkatan dan jabatan di lingkungan BPKP;
e. kegiatan pelatihan bagi Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Desa, yang kurang memiliki kemampuan keuangan namun memerlukan pelatihan dalam peningkatan kualitas tata kelola;
f. kegiatan pelatihan fungsional auditor dengan metode kombinasi pelatihan (blended learning) bagi peserta yang tidak lulus pada tahapan pelatihan dengan metode elektronik (e-learning) dan tidak berhak mengikuti tahapan tatap muka atau jarak
jauh;
g. kegiatan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor pada tahapan pelatihan dengan metode elektronik (e-learning);
h. kegiatan pelatihan dengan metode jangka pendek (micro learning) yang merupakan upaya BPKP agar jam pelatihan minimal terpenuhi bagi aparatur sipil negara yang disyaratkan oleh peraturan perundang- undangan; dan/atau
i. kegiatan pelatihan teknis substansi, pelatihan dalam jaringan secara masif, dan lokakarya/ workshop/seminar atas tema pengawasan tertentu yang bersifat nasional dan perlu segera dilakukan diseminasi kepada para pemangku kepentingan.
Your Correction
