Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis PNBP yang berlaku pada BPKP, meliputi penerimaan dari: a. jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi; b. jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor; c. jasa penyelenggaraan pelatihan dalam jaringan secara masif; d. jasa penyelenggaraan lokakarya/workshop/seminar, dan seminar dalam jaringan; e. jasa penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi; f. jasa akreditasi lembaga penyelenggara pelatihan jabatan fungsional auditor; g. jasa penyediaan bahan ajar pelatihan; dan h. penggunaan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Tarif atas jenis PNBP berupa jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan dan keringanan bagi peserta pelatihan. (3) Besaran tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction