Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pegawai di lingkungan BPKP menyusun dokumen SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang memuat indikator kinerja individu dan target kinerja. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Rencana Strategis, Perjanjian Kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung.
Your Correction