Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Rencana Kegiatan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. PKPT; dan
b. PKAU.
(2) Rencana Kegiatan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh seluruh unit kerja Eselon II sesuai dengan tugas dan fungsinya serta dikoordinasikan oleh unit manajemen kinerja tingkat BPKP.
(3) Rencana Kegiatan Tahunan berisi aktivitas yang dirancang dalam rangka mencapai kinerja Eselon II pada tahun bersangkutan.
(4) Mekanisme penyusunan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara rekonsiliasi antara unit Perencana Pengendali dan unit pelaksana yang dikoordinir di tingkat kedeputian oleh direktorat yang membidangi perencanaan.
(5) Penyusunan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan risiko, asas biaya dan manfaat (Cost and Benefit), tujuan pengawasan dan metode pengawasan yang akan dilakukan.
(6) Penyusunan PKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh masing-masing unit kerja.
(7) Penyusunan PKAU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi dan rancangan kegiatan yang akan dikoordinasikan oleh Pusat-Pusat dan Biro-Biro terkait.
(8) Proses penyusunan PKPT dan PKAU menggunakan aplikasi perencanaan terkait.
Your Correction
