Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dan ditandatangani oleh seluruh pejabat struktural dan koordinator jabatan fungsional di lingkungan BPKP melalui Aplikasi SAKIP BPKP. (2) Perjanjian Kinerja ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan atau paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rencana Strategis disahkan. (3) Perjanjian Kinerja BPKP disusun menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan target kinerja serta anggaran yang akan digunakan dalam pencapaian kinerja. (4) Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi kriteria sebagai berikut: a. spesifik/jelas; b. dapat diukur; c. dapat dicapai; d. relevan; e. berjangka waktu tertentu/terikat waktu; dan f. cukup. (5) Perjanjian Kinerja BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (6) Pimpinan Unit Kerja BPKP bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan. (7) BPKP, Unit Kerja Eselon I, dan Unit Kerja Eselon II mengunggah dokumen Perjanjian Kinerja ke laman resmi BPKP.
Your Correction