Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Seluruh unit kerja di lingkungan BPKP menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
(2) Rencana Kerja dan Anggaran disusun berdasarkan Rencana Kerja dan digunakan dalam penyusunan Perjanjian Kinerja.
Your Correction
