Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKP menyusun Rencana Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b sebagai dokumen perencanaan tahunan BPKP. (2) Penyusunan Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Strategis BPKP, Prioritas Pembangunan Nasional, Pagu Indikatif dan perkembangan Lingkungan Strategis; serta diselaraskan dengan penjenjangan (cascading) kinerja. (3) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala BPKP. (4) Rencana Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar penyusunan dokumen penganggaran di lingkungan BPKP. (5) Unit Kerja Eselon I dan Eselon II Mandiri di Lingkungan BPKP menyusun Rencana Kerja mengacu kepada target dalam Rencana Strategis pada tahun yang bersangkutan.
Your Correction