Correct Article 6
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Unit kerja Eselon I dan Eselon II Mandiri di lingkungan BPKP menyusun Rencana Strategis di unit kerjanya.
(2) Rencana Strategis yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan dan sasaran strategis;
b. indikator kinerja;
c. target kinerja 5 (lima) tahun;
d. analisis isu strategis;
e. arah kebijakan, strategi pencapaian tujuan dan sasaran strategis; dan
f. kerangka pendanaan.
(3) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja.
(4) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit kerja masing-masing.
Your Correction
