Correct Article 5
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a disusun oleh BPKP untuk periode 5 (lima) tahun.
(2) Rencana Strategis yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan dan sasaran strategis;
b. indikator kinerja;
c. target kinerja 5 (lima) tahun;
d. analisis isu strategis;
e. arah kebijakan, strategi pencapaian tujuan dan sasaran strategis; dan
f. kerangka pendanaan.
(3) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala BPKP.
(4) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi landasan penyelenggaraan SAKIP di lingkungan BPKP.
Your Correction
