Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari penyusunan: a. Rencana Strategis; b. Rencana Kerja; c. Rencana Kerja dan Anggaran; d. Perjanjian Kinerja; e. Rencana Kegiatan Tahunan; dan f. SKP. (2) Dokumen Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tingkat BPKP dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi yang memengaruhi pencapaian tujuan dan sasaran. (3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. perubahan mandat/tugas fungsi organisasi; b. perubahan struktur organisasi; dan c. perubahan strategi, kebijakan, dan lingkungan strategis organisasi. (4) Dalam hal terjadi perubahan terhadap Dokumen Perencanaan di tingkat BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II mengikuti perubahan tersebut sesuai kebijakan BPKP.
Your Correction