Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat melakukan Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b secara berkala atas: a. SAKIP BPKP; b. SAKIP Unit Kerja Eselon I; c. SAKIP Unit Kerja Eselon II Mandiri; d. Program BPKP; dan e. Rencana Kegiatan Tahunan. (2) Penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. Laporan hasil evaluasi SAKIP BPKP disampaikan kepada Kepala BPKP; b. Laporan hasil evaluasi SAKIP unit kerja eselon I disampaikan kepada eselon I terkait dengan tembusan kepada Kepala BPKP; c. Laporan hasil evaluasi SAKIP unit kerja eselon II Mandiri disampaikan kepada unit kerja eselon II Mandiri terkait dengan tembusan kepada Sekretaris Utama/Deputi Pembina terkait; d. Laporan hasil evaluasi Program BPKP disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Kepala BPKP; dan e. Laporan hasil evaluasi Rencana Kegiatan Tahunan disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan kepada Kepala BPKP.
Your Correction