Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) BPKP, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II melakukan pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan menggunakan aplikasi terkait.
(2) Pengelolaan data kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebutuhan informasi pada setiap tingkatan organisasi, kebutuhan manajerial, data/laporan keuangan yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan BPKP dan kebutuhan data pemangku kepentingan.
(3) Pengelolaan data kinerja BPKP, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II dilakukan melalui Aplikasi SAKIP BPKP.
Your Correction
