Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Seluruh pemilik Perjanjian Kinerja dan SKP melakukan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b menggunakan profil indikator kinerja yang telah ditetapkan, melalui aplikasi terkait setiap bulan.
(2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja yang dicantumkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja dan SKP dalam rangka pelaksanaan anggaran tahun berjalan; dan
b. untuk level BPKP, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II mandiri, membandingkan realisasi kinerja program sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja akhir periode Rencana Strategis.
Your Correction
