Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 2. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. 4. Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Utama dan Kedeputian di Lingkungan BPKP. 5. Unit Kerja Eselon II adalah Unit Kerja Eselon II Mandiri, Biro, dan Direktorat. 6. Unit Kerja Eselon II Mandiri adalah Unit Kerja Perwakilan, Inspektorat, dan Pusat-Pusat di lingkungan BPKP sebagai kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja. 7. Unit Manajemen Kinerja adalah unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi dan/atau ditugaskan oleh pimpinan organisasi/unit kerja untuk menyusun perencanaan, melaksanakan pemantauan dan melaporkan kinerja di tingkat BPKP dan unit kerja. 8. Perencanaan Kinerja adalah serangkaian aktivitas atau proses menyusun tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, target kinerja, strategi, program, kegiatan dan aktivitas dalam jangka waktu tertentu. 9. Rencana Strategis adalah suatu dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 5 (lima) tahun dan strategi pencapaiannya, serta disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan strategis yang lebih tinggi dan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi. 10. Rencana Kerja adalah penjabaran dari rencana strategis yang memuat informasi mengenai sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, Indikator Kinerja Utama dan rencana capaiannya. 11. Rencana Kerja dan Anggaran adalah dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan memuat program dan kegiatan BPKP sebagai penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja BPKP serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 12. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan/komitmen/kesepakatan antara atasan dengan bawahan untuk mencapai kinerja yang terukur pada suatu periode tahun tertentu. 13. Rencana Kegiatan Tahunan adalah rencana aksi yang berisi kegiatan sebagai upaya pencapaian kinerja unit kerja yang menjadi dasar operasional pelaksanaan penugasan, baik penugasan pengawasan yang tertuang dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) maupun kegiatan pendukung yang tertuang dalam Program Kerja Tahunan Administrasi, Keuangan, dan Umum (PKAU), termasuk kegiatan yang tidak memerlukan anggaran. 14. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran kuantitatif/kualitatif yang menggambarkan keberhasilan pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai. 15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati oleh pegawai dan atasannya. 16. Pengukuran Kinerja adalah suatu proses sistematis dan berkesinambungan secara periodik untuk menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan sesuai program dan kebijakan untuk mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi melalui pengukuran atas hasil (outcome) dari suatu program dan keluaran (output) dari suatu kegiatan. 17. Pengelolaan Data Kinerja adalah proses pencatatan/entry, pengolahan dan penyimpanan data sebagai bahan pemantauan dan pelaporan kinerja. 18. Pemantauan Kinerja adalah proses penilaian dan evaluasi capaian kinerja secara berkala, bertujuan untuk mengetahui kemajuan, hambatan dan solusi perbaikan capaian sasaran strategis, program dan kegiatan. 19. Pelaporan Kinerja adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan/atau kegiatan termasuk penggunaan anggaran sebagai upaya pencapaian outcome dan/atau output dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas dan manfaat. 20. Reviu atas Laporan Kinerja adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas. 21. Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output), dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar implementasi SAKIP yang dituangkan dalam bentuk pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja unit kerja di lingkungan BPKP. 22. Aplikasi SAKIP adalah semua aplikasi yang digunakan dalam proses penyelenggaraan SAKIP di lingkungan BPKP mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan kinerja.
Your Correction