Correct Article 74
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan jabatan fungsional auditor;
b. penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional auditor;
c. fasilitasi pembinaan jabatan fungsional auditor;
d. pengelolaan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
10. Ketentuan ayat (4) Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
