Correct Article 70
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, KOORDINATOR DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
c. koordinasi, sinkronisasi, dan pemanfaatan hasil pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pengawasan intern;
e. pengembangan manajemen pengetahuan dan pembaruan produk pengawasan intern; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan.
7. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
