Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Standar sarana dan prasarana yang diatur di dalam Peraturan Badan ini merupakan standar minimal yang pemenuhannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Your Correction
