Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Standar sarana dan prasarana gedung negara, rumah negara, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 merupakan standar maksimum.
Your Correction
