Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar sarana dan prasarana gedung negara, rumah negara, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 merupakan standar maksimum.
Your Correction