Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas:
a. ruang rapat utama;
b. ruang pertemuan;
c. ruang arsip;
d. ruang fungsional;
e. toilet;
f. ruang server;
g. ruang pelayanan;
h. ruang perpustakaan;
i. ruang poliklinik;
j. ruang ibadah; dan
k. fasilitas lain.
Your Correction
