Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Sarana dan Prasarana di lingkungan BPKP terdiri atas:
a. gedung negara;
b. ruang kerja;
c. ruang penunjang;
d. rumah dinas;
e. kendaraan dinas; dan
f. perlengkapan ruang kantor.
(2) Sarana dan prasarana di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e mempunyai standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
